MAKALAH
STUDI HADITS
“Ilmu Hadits Dan Cabang-Cabang Ilmu
Hadits”
Dosen Pengampu:
Mahbub Junaidi S.Th.I M.Th.I
Di
susun oleh:
Kelompok VI
1. Helda Nur Afikasari.
2. Lita Hanilatul Rohma.
EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM LAMONGAN
Tahun 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas karunia dan rahmat-Nya, kami
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dalam bidang studi Ilmu Hadits yang
bertemakan “ Ilmu Hadits Dan Cabang-Cabang Ilmu Hadits”
Mungkin dalam pembuatan makalah ini
masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya. Maka
kami sangat mengharapkan kritikkan dan saran guna perbaikan untuk pembuatan
makalah di hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata,
dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan
bermanfaat bagi semua pembaca.
Atas semua ini kami mengucapkan terimakasih bagi segala
pihak yang telah ikut membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Lamongan, 1 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................
i
Daftar
Isi................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang………………….………………………………………..1
B. Rumusan
Masalah………………….………………………………….... 1
C. Tujuan…………………………………………………………………….2
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................3
A.
Ilmu Hadits........................................................................................................3
B.
Cabang-cabang Ilmu Hadits...........................................................................7
BAB III PENUTUP............................................................................................12
A. Kesimpulan…………………………………………………………….........12
Daftar Pustaka……………………………………………………………....13
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Salah satu rujukan penting dalam
pembentukan hukum sesudah Al-Qur’an adalah Hadits. Disamping itu, hadits juga
mempunyai fungsi lain sebagai penjelas terhadap apa yang terkandung didalam
al-Quran yang masih global serta merinci atau memberikan contoh pelaksanaannya
sebagaimana penjelasannya dalam surat an-Nahl:44.
Ulumul Hadits sebagai cabang ilmu
pengetahuan. Sudah barang tentu analisisnya adalah analisis epistemologis.
Sedikitnya dalam makalah ini kami membahas pengertian, perkembangan dan
cabang-cabang ilmu hadits di dalamnya.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang di
atas maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana
Ulumul Hadits ?
2. Bagaimana Cabang-cabang Ilmu Hadits?
3.
TUJUAN
Mengacu pada rumusan masalah di atas, maka tujuan
makalah ini adalah sbb :
1. Mengetahui Ulumul
Hadits
2. Mengetahui Cabang-cabang Ilmu Hadits
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ulumul Hadits
Ilmu hadits (‘Ulum Al-Hadits
),secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadits.
Kata ‘ulum adalah bentuk jamak dari
kata ‘ilm (ilmu).[1]
Ulama mutaqaddimin merumuskan ilmu hadits secara terminologis dengan ilmu
pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai
kepada Rasulullah, dari segi ihwal para periwayatnya yang menyangkut kedhabitan
dan keadilan serta dari segi bersambung atau terputusnya sanad dan sebagainya.[2]
Pada perkembangan berikutnya
dipergunakan definisi salah satu bagian dari ilmu hadits oleh ulama muta akhirin. Secara global, ruang
lingkup pembahasan Ulumul Hadis mencakup dua bagian, yaitu: ilmu hadits riwayat
dan ilmu hadits dirayat.
a)
Ilmu Hadits Riwayah
Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang
menukilkan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik perkataan, perbuatan ,taqrir,
ataupun sifat anggota tubuh ataupun sifat-sifat perangai.[3]
Objek kajian ilmu hadits riwayah adalah
sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW. , sahabat, dan tabiin, yang meliputi:
a.
Cara periwayatannya, yakni cara
penerimaan dan penyampaiannya dari
seorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain;
b.
Cara pemeliharaan, yakni penghapalan, penulisan,
dan pembukuan hadits. Ilmu ini tidak membicarakan hadits dari sudut
kualitasnya, seperti tentang ‘adalah (ke-
‘adili-an) sanad, syadz (kejanggalan), dan ‘illat
(kecacatan) matan.
Ulama yang terkenal dan dipandang
sebagai pelopor ilmu hadits riwayah adalah Abu Bakar Muhammad bin Syihab Az-
Zuhri(51-124 H) ,Beliau menghimpun hadits Nabi atas intruksi dari Umar bin
Abdul Aziz,[4]
seorang imam dan ulama besar di Hedzjaz (Hijaz) dan Syam (Suriah). Dalam
sejarah perkembangan hadit, Az-Zuhri tercatat sebagai ulama pertama yang
menghimpun hadits Nabi SAW.atas perintah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz atau
Khalifah Umar II (memerintah 99 H/717 M-102 H /720 M) .
Ilmu hadits riwayah sudah ada sejak periode Rasulullah SAW. , bersamaan dengan
dimulainya periwayuatan hadits itu sendiri. Sebagaimana diketahui, para sahabat
menaruh perhatian tinggi terhadap hadits Nabi SAW.
Adapun tujuan pembahasan ilmu ini adalah
mempelajari hadits dari segi hubungannya dengan pribadi Nabi, untuk memahami
dan mengamalkan ajaran-ajarannya guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat.[5]
b)
Ilmu Hadits Dirayah
Istilah ilmu hadits dirayah, menurut As-Suyuthi, muncul setelah masa Al-Khatib
Al-Baghdadi, yaitu pada masa Al-Akfani. Ilmu ini dikenal juga dengan sebutan ilmu ushul al-hadits, ‘ulum al-hadits,
musththalah al-hadits, dan qawa’id
al-tahdits.[6]
Sasaran
kajian ilmu hadits dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung didalamnya yang turut
mempengaruhi kualitas hadits tersebut. Kajian terhadap masalah-masalah yang
bersangutan dengan sanad disebut naqd as-sanad (kritik sanad) atau kritik
ekstern. Disebut demikian karena yang dibahas ilmu itu adalah akurasi
(kebenaran) jalur periwayatan, mulai sahabat sampai kepada periwayat terakhir
yang menulis dan membukukan hadits tersebut.
Pokok
bahasan naqd as-sanad adalah sebagai
berikut:
a.
Ittishal
as-sanad (persambungan sanad).
Dalam hal ini tidak dibenarkan adanya rangkaian sanad yang terputus,
tersembunyi, tidak diketahui identitasnya (wahm), atau samar.
b.
Tsiqat
as-sanad, yakni sifat ‘adl
(adil), dhabit (cermat dan kuat),
dan tsiqah (terpercaya) yang harus
dimiliki seorang periwayat.
c.
Syadz,
yakni kejanggalan yang terdapat atau bersumber dari sanad. Misalnya hadits yuang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, tetapi menyendiri dan
bertentangan dengan hadits yang di riwayatkan oleh periwayat-periwayat tsiqah lainnya.
d.
‘Illat,
yakni cacat yang tersembunyi pada suatu hadits yang kelihatannya baik atau
sempurna. Syadz dan ‘illat ada kalanya terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya di
perlukanpenguasaan ilmu hadits yang menmdalam.
Kajian
teerhadap masalah yang menyangkut matan
disebut naqd al-matn (kritik matan)
atau kritik intern. Disebut demikian karena yang dibahasnya adalah materi
hadits itu sendiri, yakni perkataan, perbuatan, atau ketetapan Rasulullah SAW.
Pokok pembahasannya meluiputi:
a.
Kejanggalan-kejanggalan dari segi
redaksi.
b.
Fasad
al-ma’na, yakni terdapat cacat atau kejanggalan pada makna
hadits karena bertentangan dengan al-hiss
(indra) dan akal,bertentangan dengan nash Al-Quran, dan bertentangan dengan
fakta sejarah yang terjadi pada masa Nabi SAW. serta mencerminkan fanatisme
golongan yang berlebihan.
c.
Kata-kata gharib (asing), yakni kata-kata yang tidak bisa dipahami
berdasarkan makna yang umum dikenal.
Adapun
tujuan dan faedah ilmu hadis dirayah adalah:
1) mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa sejak masa Rasulullah SAW.
sampai masa sekarang; 2) mengetahui
tokokh-tokoh dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam mengumpulkan, memlihara,
dan ,meriwayatkan hadits; 3) mengetahui kaidah-kaidah yang di pergunakan oleh
para ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut; 40 mengetahui
istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadits sebagai pedoman
dalam menetapkan sesuatu hukum syara’.[7]
Dengan
mengetahui ilmu hadits dirayah, kita
bisa mengetahui dan menetapkan maqbul (diterima) dan mardad (ditolak)-nya sesuatu hadits. Karena dalam perkembangannya,
hadits Nabi SAW. telah dikacaukan dengan munculnya hadits-hadits palsu yang
tidak saja dilakukan oleh musuh-musuh islam, teteapi juga oleh umat islam
sendiri dengan motif kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Oleh karena
itu, ilmu hadits dirayah ini mempunyai arti penting dalam usaha
pemeliharaan hadits Nabi SAW. Deng ilmu hadits dirayah, kita dapat meneliti hadits mana yang dapat dipercaya berasal
dari Rasulullah SAW., yang sahih, dhaif, dan maudhu’ (palsu) .
B.
Cabang-cabang Ilmu Hadits
Setelah
ilmu hadits menjadi ilmu yang berdiri sendiri dan setelah di kembangkan
pembahasannya oleh para ulam, lahirlah cabang-cabang ilmu yang membahas secara
khusus tentang masalah-masalah tertentu. Pada akhirnya, cabang-cabang tersebut
diberi nama sesuai dengan masalah-masalah yang di bahasnya.
Dari
ilmu hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah itu, muncul cabang-cabang ilmu
hadits lainnya, seperti ilmu rijal
al-hadits, ilmu al-jarh wa at-ta’adil, ilmu fannil mubhamat,ilmu ‘ilali
al-hadits, ilmu gharib al-hadits, ilmu nasikh wa al-mansukh, ilmu talfiq
al-hadits ilmu tashif wa at-tahrif, ilmu asbab al-wurud al-hadits, dan ilmu mushthalah ahli hadits.
Secara
singkat, cabang-cabang ilmu hadits tersebut akan kami uraikan sebagai berikut:
1. Ilmu Rijal Al-Hadits
Ilmu
rijal al-hadits adalah ilmu yang
membahas hal ikhwal dan sejarahpara rawi dari kalangan sahabat,tabiin, sdan atba’ al-tabiin.[8]
Orang yang pertama kali membukukan ialah al-Bukhari(265) dan dalam Thabaqat Ibnu Saad.[9]
Bagian
dari ‘ilmu rijal al-hadits ini adalah
‘ilmu tarikh rijal al-hadits. Ilmu ini secara khusus
membahas perihal para rawi hadits dengan penekanan pada aspek-aspek tanggal
kelahiran, nasab atau garis keturunan, guru sumber hadits, jumlah hadits yang
diriwatkan, dan murid-muridnya.
2. Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil
ilmu
Jarh wa at-Ta’dil, ilmu yang membahas
tentang hal ikhwal para periwayat dalam bidang kritik keaiban dan memuji
keadilannya dengan norma-norma tertentu sehingga dari hal itu dapat di tentukan
siapa periwayat yang dapat diterima dan siapa yang di tolak.[10]
Metode yang digunakan ialah takhrij al
hadits bi al lafzh dan takhrij
al-hadits bi al-maudhui.
3.
Ilmu Fannil Mubhamat
Yang
dimaksud dengan ilmu Fannil Mubhamat adalah
ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak di sebutkan dalam matan atau
dalam sanand.[11]
Diantara
ulama yang menyusun kitab dalam masalah ini adalah Al-Khathib Al-Baghdady. Kitab Al-Khathib
ini diringkas dan di teliti oleh An-Nawawy dalam Kitab Al-Isyarat ila Bayani Asma, Al-Mubhamat.
4.
Ilmu ‘Ilah Al-Hadits
Menurut
ulama Muhadditsin, ilmu ilal al-hadits adalah ilmu yang membahas
sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan kesahihan hadits, misalnya
mengatakan mutasil terhadap hadits yang munqathi, menyebut marfu’ terhadap
hadits yang mauquf, memasukkan hadits ke dalam hadits lain, dan hal-hal lain
seperti itu.[12]
5.
Ilmu Gharib Al-Hadits
Ilmu
gharb al-hadits adalah ilmu yang
menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar di ketauhi
maknanya dan jarang terpakai oleh umum.[13]
Ilmu
gharb al-hadits ini membahas lafadz
yang musykil dan susunan kalimat yang
sukar dipahami sehingga orang tidak akan menduga-duga dalam memahami redaksi
hadits.
Upaya
para ulama Muhaditsin untuk
menafsirkan ke-gharib-an matan hadits antara lain:
a)
Mencari dan menelaah hadits yang sanad-nya
berlainan dengan yang ber-matan gharib.
b)
Memperhatikan penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadits atau sahabat
lain yang tidak meriwayatkan.
c)
Memperhatikan penjelasan dari rawi selain sahabat.[14]
6.
Ilmu Nasikh wa Al-Mansukh
Ilmu
Nasikh wa Al-Mansukh adalah ilmu yang
membahas tentang hadits yang di mansukh dan yang di nasikh. Di antara ulama yang
ahli dalam ilmu ini ialah Abu Ishaq ad-Dinari (318 H), Muhammad bin Bahr
al-Asbahani (322 H) , Wahab BIN Salam (410 H), Muhammad bin Musa al-Hazimi (583
H) dan Ibnu Jauzi (597 H) .[15]
Kaidah
yang berkaitan dengan nasakh, antara
lain berupa cara menfgetahui nasakh,
yakni penjelasan dari Rasulullah SAW. sendiri, keterangan sahabat dan dari
tarikh datangnya matan yang di
maksud.
7.
Ilmu Talfiq Al-Hadits
Ilmu
Talfiq Al-Hadits adalah ilmu yang membahas
tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlawana lahirnya.[16]
Cara
mengumpulkan dalam talfiq al-hadits ini
adalah dengan men-takhsis-kan makna
hadits yang ‘amm (umum), men-taqyid-kan hadits yang mutlaq, atau melihat bebrapa hadits itu
terjadi. Para ulama menamai ilmu hadits ini dengan Mukhtalif Al-Hadits.
8.
Ilmu Tashif wa At-Tahrif
Ilmu
Tashif wa At-Tahrif adalah ilmu yang
membahas sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nayat, yang dapat mencacatkan
hadits.[17]
Diantara
kitab dalam ilmu ini adalah kitab Al-Tashnif
wa At-Tahrif, susuann Al-Daruquthni (w. 385 H) dan Abu Ahmad Al-‘Askari (w.
283 H) .
9.
Ilmu Ashab Al-Wurud Al-Hadits
Ilmu
Ashab Al-Wurud Al-Hadits, adalah ilmu
yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW. menuturkan sabdanya dan masa-masanya
Nabi SAW . menuturkan itu.[18]
Ilmu
ini sangat penting untuk memahami dan menafsirkan hadits serta mengetahui
hikmah-hikmah yang berkaitan dengan wurud
hadits tersebut, atau mengetahui kekhususan konteks makna hadits,
sebagaimana pentingnya kedudukan asbab
al-nuzul dalam memahami Al-Quran.
10.
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu
Mushthalah Ahli Hadits, adalah ilmu
yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh
ahli-ahli hadits.[19]
Ulama
yang mula-mula menyusun kitab tentang ilmu ini adalah Abu Muhammad
Ar-Ramahurmuzy (w. 360 H). Kitab ini boleh dikatakan kitab yang cukup lengkap
isinya. Kemudian, dilanjutkan oleh Abu Nu’aim Al-Ashbhani, Al-Khatib (w.463 H),
Al-Hafidz Ibn Shalah (463 H) dengan kitabnya Muqaddimah ibn Shalah.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Ilmu hadits secara terminologis dengan ilmu
pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai
kepada Rasulullah, dari segi ihwal para periwayatnya yang menyangkut kedhabitan
dan keadilan serta dari segi bersambung atau terputusnya sanad dan sebagainya.
2. Walaupun pembahasan ilmu hadits tersebut
bercabang-cabang dan diadakan spesialisasi dalam pembahasannya, bukan berarti
tiap-tiap cabang berdiri sendiri dan lepas satu dengan lainnya, melainkan satu
dengan yang lain saling berhubungan dan saling diperlukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Solahudin,
Agus. Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka
Setia, 2013.
Suryadilaga,
Alfatih, dkk,. Ulumul Hadits,
Yogyakarta: Teras, 2010.
Wijaya,
Utang Ranu. Ilmu Hadits, Jakarta:
Gaya Media Pratama, 1996.
Ash-Shiddieqy.
Sejarah Pengantar Ilmu Hadits,
Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Ahmad,
Muhammad. Ulumul Hadits, Bandung:
Pustaka Setia, 2004.
Soetari,
Endang. Ilmu Hadits, Bandung: Mimbar
Pustaka, 2005.
Ash-Shiddieqy.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,
Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1987.
[1]
Agus Solahudin.Ulumul Hadits. (Bandung:Pustaka Setia ,2013),
hlm.105
[2]
Alfatih Suryadilaga,dkk . Ulumul Hadits. (Yogyakarta: Teras, 2010),
hlm.2
[3]
Alfatih Suryadilaga,dkk . Ulumul Hadits. (Yogyakarta: Teras, 2010),
hlm.3
[4]
Alfatih Suryadilaga,dkk .Ulumul Hadits. (Yogyakarta: Teras, 2010),
hlm.4
[6]
Agus Solahudin. Ulumul Hadits. (Bandung:Pustaka Setia ,2013), hlm.109
[7]
Utang Ranu wijaya. Ilmu Hadits . (Jakarta: Gaya Media
Pratama. 1996), hlm.78
[8]
M Hasbi Ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits.( Jakarta:
Bulan Bintang. 1987), hlm 153.
[9]
M Hasbi Ash-Shiddieqy. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits.(Jakarta:
Bulan Bintang.1987), hlm.37.
[10]
Alfatih Suryadilaga,dkk. Ulumul Hadits. (Yogyakarta: Teras. 2010)
,hlm.8.
[11]
Agus Solahudin.Ulumul Hadits. (Bandung:Pustaka Setia ,2013),
hlm.115
[12]
Muhammad Ahmad.Ulumul Hadits. (Bandung: Pustaka Setia,2004), hlm.53
[13]
Endang Soetari. Ilmu Hadits: Kajian
Riwayah dan Dirayah. (Bandung: Mimbar Pustaka, 2005 ), hlm. 211
[14]
Agus Solahudin.Ulumul Hadits. (Bandung:Pustaka Setia ,2013),
hlm.118
[15]
Alfatih Suryadilaga,dkk . Ulumul Hadits. (Yogyakarta: Teras, 2010),
hlm.9
[16]
Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits.
(Semarang: Pustaka Rizki Putra,1987), hlm.143
[17]
Agus Solahudin.Ulumul Hadits. (Bandung:Pustaka Setia ,2013),
hlm.121
[18]
Endang Soetari. Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan Dirayah.
(Bandung: Mimbar Pustaka, 2005 ), hlm. 213

Tidak ada komentar:
Posting Komentar